Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Dalam
Perspektif Teologi
Pendahuluan
Perlu diketahui bahwa dalam literatur
agama Islam terdapat beberapa aliran-aliran yang mempunyai
teologi/keyakinan-keyakinan yang bervariasi terhadap konsep ketuhanan, sehingga
hal tersebut tentu menuai beberapa konflik yang muncul di permukaan para
penganut teologi itu sendiri karena hal tersebut bersifat prinsipil dalam agama
Islam.
Perbedaan prinsip tersebut merupakan
hasil dari pada para tokoh pemikir Islam yang kemudian di dalam pemikiran
tersebut terdapat pengikut yang turut andil untuk menyebarluaskan kepada
masyarakat karena hal tersebut sangat urgen dalam literatur Islam agar tidak
tersesat dalam pemikiran yang lain (antara satu dengan yang lain merasa paling
benar). Contoh kongkrit yang terjadi pada masa sekarang ialah “Mirza Gulam
Ahmad” yang dengan mengggunakan ayat Alqur’an dan Hadist atas kepercayaannya,
ia berkeyakinan bahwa dirinya adalah Nabi dan Rasul setelah nabi Muhammad SAW,
yang kemudian kepercayaan itu ditentang keras oleh kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah
karena menurut i’itiqad mereka, bahwa Nabi dan Rasul yang paling akhir adalah
Nabi Muhammad SAW. Barang siapa mendakwakan dirinya sebagai Nabi dan Rasul
sesudah Nabi Muhammad SAW maka orang itu pembohong, harus ditolak dan dilawan
habis-habisan.
Sesudah Nabi Muhammad tidak ada lagi
Nabi atau Rasul, yang ada hanyalah Khalifah, Ulama-ulama, Auliya-auliya,
Imam-imam, Mujtahid, Guru-guru Agama, Ustadz-ustadz dan Syekh-syekh.
Kepercayaan kaum Syi’ah yang
mirip-mirip menjadikan Sayidina ‘Ali atau Imam-imam mereka menjadi Nabi juga
ditentang oleh kaum Ahlussunnah, karena “ke-Nabi-an” pun sudah habis sesudah
nabi Muhammad SAW, pemahaman Ahlussunnah ini berdasarkan firman Allah dalam
surat Al-Ahzab ayat 40:
"ما
كان محمد أبا أحد من رجالكم ولكن رسول الله وخاتم النبيين وكان الله بكل شيئ عليما"
Artinya:
“Nabi Muhammad itu bukan bapak seorang pun diantara-antara laki-laki
diantara kamu, tetapi beliau Rasul-Allah dan Nabi penutup. Dan tuhan maha tahu
atas segala ,sesuatu”
Terang
dan nyata dalam ayat ini bahwa Nabi Muhammad SAW adalah “Khataman Nabiyiin”, yakni
Nabi penghabisan.[1]
Dalam hal ini tentu perlu di kita perlu mengetahui bagaimana sepak-terjang
Ahlussunnah Wal-Jama’ah dalam menyikapi hal-hal tersebut khususnya dalam
perspektif teologi.
‘AQIDAH AHLUSSUNNAH WAL-JAMA’AH
Dalam
kitab Al-Mausu’ah al-Arabiyah al-Muyassarah sebuah Enseklopedi ringkas,
memberikan definisi Ahlussunnah sebagai berikut :
“Ahlussunnah
adalah mereka yang mengikuti dengan konsisten semua jejak-langkah yang berasal
dari Nabi Muhammad s.a.w. dan membelanya. Mereka mempunyai pendapat tentang
masalah agama baik yang fundamental (ushul) maupun divisional (furu’).
Sebagai bandingan Syi’ah. Diantara mereka ada yang disebut “salaf”,
yakni generasi awal dari mulai para sahabat, Tabi’in,
dan ada juga yang disebut “khalaf”, yaitu generasi yang datng
kemudian. Diantara mereka ada yang toleransinya luas terhadap peran akal, dan
ada pula yang membatasi peran akal secara ketat. Diantara mereka juga ada yang
bersikap reformatif (mujaddidun) dan dan diantaranya lagi bersikap konservatif
(mukhafidun). Golongan ini merupakan mayoritas umat Islam”.
Dari definisi diatas jelas, bahwa
Ahlussunnah wal Jama’ah itu tidak hanya terdiri dari satu kelompok aliran, tapi
da beberapa sub-aliran, ada beberapa faksi didalamnya. Karenanya Dr. Jalal M.
Musa mengatakan, bahwa istilah Ahlussunnah wal Jama’ah menjadi rebutan banyak
kelompok, masing-masing membuat klaim bahwa dialah Ahlussunnah wal Jama’ah. Dan
dimasukkannya kata “ al-Jama’ah” dalam istilah ini oleh Abul Mudhoffar
al-Isfarayani diberikan alasan karena mereka menggunakan “Ijma’” dan “Qiyas”
sebagai dalil-dalil syar’iyah yang
fundamental, disamping Kitabullah (al-Qur’an) dan Sunnah Rasul.
Dalam kajian Ilmu Kalam, Istilah
Ahlussunnah wal Jama’ah ini sudah banyak dipakai sejak masa sahabat, sampai
generasi-generasi berikutnya. Penyebutan Ahlussunnah wal Jama’ah ini juga
digunakan untuk membedakan kelompok lain seperti Syi’ah, Khawarij, Murji’ah,
dan Mu’tazilah. Dan para Imam Madzhab Fiqh; seperti Imam Abu Hanifah (w.150 H),
Imam Malik Bin Anas (w.179 H), Imam As-Syafi’I (w. 204 H) dan Imam Ibnu Hambal
(w. 241 H) dikenal sebagai tokoh-tokoh Ahlussunnah sebelum munculnya Imam
Al-Asyari, Imam Al-Maturidi dan Imam At-Thohawi sebagai tokoh Mutakallimin (ahli
ilmu kalam) dari kalangan Ahlussunnah pada abad ke-3 H. sumber dari istilah
tersebut oleh sebagian banyak para ahli diambil dari hadist Nabi s.a.w. yang
menerangkan akan terpecahnya umat Islam menjadi 73 golongan, antara lain hadits
yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan At-Turmudzi :
أخبر
النبي صلى الله عليه وسلم ستفترق أمتي على ثلاث وسبعين فرقة. الناجية منها واحدة
والباقون هلكي. قيل : ومن الناجية ؟ قال: أهل السنة والجماعة. قيل : ومن أهل السنة
والجماعة ؟ قال : ما أنا عليه وأصحابى.
Artinya: “Nabi s.a.w. memberitahu
: Bahwa umatku akan terpecah menjadi 73 golongan, yang selamat hanya satu,
lainnya binasa. Beliau ditanya: Siapa yang selamat ? Beliau menjawab: Ahlussunnah
wal Jama’ah. Ditanya lagi : Siapa itu Ahlussunnah wal Jama’ah ? Beliau menjawab : Yang mengikkuti apa yyang
saya lakukan beserta para sahabatku”.
Menanggapi hadist ini, para ulama
berbeda pendapat, baik terhadap kekuatan hadits itu sendiri, maupun pengertian
substansi dari apa yang terungkap dalam hadits tersebut.
Pertama : Apakah hadist tersebut cukup kuat
digunakan sebagai dasar kriteria umat Islam, baik yang selamat maupun yang
binasa ?
Sebagaian besar ulama Ahlussunnah
menilai hadits tersebut cukup kuat, mengingat sumber sanadnya banyak dan dapat
dinilai sebagai hadist mutawatir (banyak yang meriwayatkannya). Diantara
mereka adalah Imam Abdul Qohir Al-Baghdadi, dengan kitabnya Al-Farqu Baina
al-Firoq. Juga Imam Mudhaffar al-Isyfarayini, penulis kitab At-Tabhsir
fi ad-Din. Juga Al-Qodli ‘Adluddin
Abdur Rahman Al-Iji dengan tulisannya Maqalat al-Firqah an-Najiah.
Kelompok kedua, tidak menolak tapi
juga tidak menggunakan hadits dalam karya-karya tulisannya, seperti Imam Abul
Hasan Al-Asy’ari, penulis Maqalat al-Islamiyin wa Ikhtilaf al-Mushallin. Beliau
tidak menyebut-nyebut hadits tersebut. Juga Imam Abul Abdillah Muhammad bin
Umar Ar-Rozi, yang terkenal dengan Imam Ibnul Khothib, penulis kitab I’tiqadat
Firaq al-Muslimin wa al-Musyrikin, juga tidak merujuk ke hadits tersebut.
Kelompok ketiga, menganggap hadits
tersebut lemah, meskipun sumber sanadnya banyak tetapi semuanya mengandung
kelemahan, jadi tidak sahih. Oleh karenanya menolak menggunakan hadits tersebut
sebagai dasar dan acuan. Diantara yang jelas-jelas menolak itu adalah Ibnu
Hazm, tokoh madzhab Dhohiri dalam masalah fiqh, penulis kitab Al-Fishal fi
al-Milal wa al-Ahwa’ wa an-Nihal.
Umumnya ulama dan kaun Nahdliyin,
berpendapat sebagaimana kelompok pertama, yakni menerima hadits itu dan
menggunakannya sebagai dasar dan rujukan.
Namun Prof. Dr. Abdul Halim Mahmud,
dalam At-Tafkir al-Falsafi fi al-Islam, mengatakan bahwa ada hal yang
lebih menyejukan dari hadits Nabi Muhammad s.a.w., antara lain yang
diriwayatkan oleh Imam As-Sya’roni dalam al-Mizan-nya dari hadits Ibnu
Najjar, yang dinilai sahih oleh Imam Hakim, sebagai berikut ;
ستفترق
امتي على نيف وسبعين فرقة. كلها فى الجنة إلا واحدة.
“Umatku akan
terpecah menjadi lebih dari tujuh puluh golongan, semuanya masuk dalam surga
kecuali satu”.
Dalam riwayat yang lain dari Imam
Ad-Dailami, teks hadits tersebut adalah :
ألها لك
منها واحدة
“Yang binasa
diantaranya ada satu (golongan)”.
Ada riwayat-riwayat lain yang serupa
yang dikutip oleh Imam As-Sya’roni, dari hadits sahabat Anas bin Malik r.a.
dengan menunujuk golongan Az-Zanadiqah (golongan zindiq) yang akan rusak
dan tidak ada harapan masuk surga.
Kedua : Apakah yang dimaksud dengan kata “Ummatiy”
dalam hadits tersebut itu “Umat Da’wah” , artinya semua orang yang
hidup sesudah Nabi Muhammad s.a.w. diutus sebagai Rasul Allah, baik ia menerima
ajakan Nabi atau tidak setelah menerima dakwahnya. Atau yang dimaksud disitu
adalah “Umat Ijabah” , yakni orang yang hidup setelah kerasulan Nabi
Muhammad s.a.w. dan dia menerima ajakan / dakwahnya, apapun kualitas penerimaan
itu. Dalam pengertian “Umat Da’wah”, sama kedudukannya antara Abu Bakar
as-Siddiq r.a. , Umar bin Khattab r.a. dengan Abu Jahal maupun Abu Tholib,
karena mereka sama-sama hidup setalah Nabi Muhammad s.a.w. mendakwahkan Islam,
dan sama-sama mendengarkan atau mendapatkan dakwah tersebut. Bedanya, Abu Bakar
as-Siddiq r.a. dan Umar bin Khattab r.a. menerima ajakan Nabi saw menjadi
mukmin dan muslim, sedangkan Abu Jahal dan Abu Tholib tidak menerimanya. Maka
Abu Bakar as-Siddiq r.a. dan Umar bin Khattab r.a. masuk sebagai “Umat
Ijabah” , sedangkan Abu Jahal dan Abu Tholib tidak masuk didalamnya.
Ulama-ulama Sunni (Ahlussunnah wal
Jama’ah) termasuk dari kalangan Nahdliyin, lebih cenderung mengartikan kata “Ummatiy”
dalam hadits tersebut sebagai “Umat Ijabah”.
Ketiga : Apakah Iftiraq (perpecahan
atau pengelompokan) disini berkaitan dengan ushuluddin (masalah Aqidah) atau
dalam masalah furu’uddin, yakni masalah fiqhiyah (hukum-hukum fiqh), atau
masalah ijtima’iyah (masalah sosial) ?.
Umumnya para ulama berpendapat bahwa
dalam kajian Ilmu Kalam, masalah firqah (pengelompokan) yang dimaksudkan dalam
hadits tersebut adalah dalam masalah aqidah atau masalah ushuluddin,
bukan masalah dalam fiqhiyah (furu’iyah) maupun masalah ijtimaiyah.
Meskipun demikian ada implikasinya (keterkaitannya) dengan masalah diluar
aqidah. Sebagai contoh, Syi’ah yang menyakini supremasi kepemimpinan pada
keturunan Nabi Muhammad s.a.w.
menganggap bahwa para imam mereka itu ma’shum (tidak bisa salah),
ini jelas dapat berpangaruh dalam masalah ijtima’iyah, utamanya masalah politik
dan pemerintahan. Juga mereka hanya menerima hadits-hadits yang sanadnya
bersumber dari “ahlul bait” (lingkungan interrnal keluarga Nabi s.a.w.),
padahal sebagian besar hadits justru dari sumber-sumber diluar ahlul abit.
Akibatnya akan berpengaruh dalam pandangan fiqihnya.
Tapi seringkali dilingkungan para
Nahdliyin, terdapat pernyataan-pernyataan yang menggunakan masalah khilafiyah
fiqhiyah (perbedaan masalah fiqih) sebagai ukuran orang itu Ahlussunnah
atau bukan. Misalnya mengatakan : orang yang qunut pada shalat subuh itu
Ahlussunnah, dan kalau tidak membaca qunut itu bukan Ahlussunnah. Atau
mengatakan : orang yang tarawih 20 raka’at itu Ahlussunnah, sedangkan yang
terawihnya 8 raka’at itu bukan. Pernyataan-pernyataan seperti itu, jelas tidak
valid (tidak tepat) dan diluar konteks Ahlussunnah, karena hal tersebut masu
dalam “madzhab fiqhiyah” , bukan masalah ushuluddin.
Dalam definisi Ahlussunnah yang sudah
dipaparkan dimuka, dikalangan Ahlussunnah wal Jama’ah ada yang disebut “salaf”
(generasi pendahulu) dan “khalaf”
(generasi kemudian). Diantara kedua generasi tersebut memang terdapa visi
(pandangan) yang berbeda, disamping persamaan-persamaannya. Perbedaan diantara
kedua visi tersebut antara lain yang menyikapi ayat-ayat mutasyabihat (ayat-ayat
yang mengandung arti ganda) yang ada didalam Al-Qur’an, utamanya yang berkaitan
dengan sifat Allah, seperti kata “yad” (tangan) “ain” (mata)
“istawa” (bersemayam).
Generasi Salaf, mempercayai kebenaran ayat-ayat
tersebut dan membenarkannya, tanpa mau banyak mendiskusikan dan
memperdebatkannya arti sebenarnya, mereka memahami ayat-ayat secara umum saja,
dan mereka menganggap adanya perdebatan sekitar hakikat makna ayat-ayat tersebut
tidak memberi mashlahat bagi umumnya umat Islam. Dan bagi kalangan pemikir dan
cendikiawan yang memiliki keluasan dan ketajaman nalar dipersilakan melakukan
pendalaman untuk diri sendiri bukan untuk dikonsumsi masyarakat awam.
Diriwayatkan, bahwa Walin bin Muslim pernah bertanya kepada Imam Malik bin
Anas, Imam Sofyan al-Tsuri, dan Imam Laits bin Saad, tentang ayat-ayat yang
berisi tentang sifat-sifat Allah. Mereka menjawab : Artikan seperti apa adanya,
dan jangan tanya bagaimana ! Imam Malik pernah
ditanya tentang arti kata “istawa”
(bersemayam) bagi Allah. Pertanyaan itu di jawab :
الإستواء معلوم، والكيف مجهول، والإيمان به واجب، والسؤال عنه بدعة.
“Kata istiwa itu sudah dimaklumi artinya. Adapun bagaimana
caranya tidak ada yang tahu. Iman terhadapnya kebenaran ayat tersebut wajib.
Sedangkan mempertanyakan masalah tersebut termasuk bid’ah”.
Sikap menyerahkan arti yang hakiki
dari ayat-ayat mutasyabihat kepada Allah sendiri, dan memberikan makna
ayat-ayat tersebut secara harfiyah, dengan istilah “bila kaifa wa la lima”
(tanpa bagaimana dan mengapa), disebut “at-Tafwidl” (penyerahan total).
Sikap ini dipilih para salaf dengan alasan :
Pertama : Semua masalah yang berkaitan dengan
Allah dan sifat-sifat-Nya itu diluar jangkauan otorita dan kesanggupan akal,
yang tidak mungkin dilakukan oleh manusia.
Kedua : Pembicaraan yang spekulatif dalam
pemberian makna ayat-ayat tersebut tidak memberi keuntungan (mashlahat) kepada
kaum Islam. Tindakan itu dipandang seperti orang yang ambisius ingin menimbang
sebuah bukuit dengan alat timbangan yang biasa dipakai menimbang emas. Meskipun
demikian, ada satu catatan, bahwa semua pemaknaan sifat-sifat Allah secara
harfiyah tersebut, sama sekali berbeda dengan sifat-sifat makhluk, dan mereka
menolak pendapat golongan “Musyabbihah” (menyerupakan sifat-sifat Tuhan
dengan sifat makhluk) atau “Mujassimah” (mencitrakan Tuhan seperti makhluk secara
ragawi).
Generasi Kholaf, yang muncul pada abad ke-3 hijriyah,
di tengah-tengah maraknya pergolakan kehidupan intelektual umat Islam karena
beberapa hal, antara lain heterogenitas (beraneka macam) masyarakat Islam, yang
terdiri dari berbagai macam kebangsaan, kebudayaan dan latar belakang tradisi
dan keyakinan (seperti Arab, Persia, Mesir, Turki, India, Romawi dan lain-lain),
yang memabaur menjadi satu komunitas Muslim, mereka saling mempengaruhi dan
saling beradaptasi. Disamping itu terjadi elaborasi budaya keilmuan Islam,
karena masuknya pengaruh rasionalitas melalui studi filsafat dari berbagai
aliran yang didukug oleh penguasa pemerintah (Bani Abbas/Abbasiyah) dan
mendapatkan fasilitas yang sangat memadai sehingga lahir ilmu-ilmu baru dalam
studi ke-Islaman, seperti Ilmu Kalam, Ilmu Tashawwuf dan lain-lain yang
sebelumnya tidak dikenal sebagai disiplin ilmu yang mandiri. Dan lahir pula
tokoh-tokoh ahli dalam bidangnya masing-masing, seperti Abu Abdillah bin Said
Al-kullab (wafat 240 H) yang dikenal dengan sebutan Ibnu Kullab dan Abul Abbas
Al-Qolanisi (wafat 255 H) masing-masing sebagai tokoh Ilmu Kalam dikalangan
Ahlussunnah wal Jama’ah, sebelum Al-Asy’ari dan Al-Maturidi. Berbeda dengan
generasi salaf, yang membatasi diri didalam memberikan arti ayat-ayat
mutasyabihat dengan dalil-dalil naqli (argumentasi skriptural) saja, sebagaimana diutarakan dimuka, maka
generasi kholaf, menerima penggunaan dali-dalil ‘aqli (argumentasi rasional)
disamping dalil naqli,dan itu yang menjadi kajian sentral Ilmu Kalam. Dengan
kata lain, Ilmu Kalam adalah kajian tentang masalah-masalah aqidah Islam, yang
mendasarkan diri pada dalil-dalil naqli dan dalil-dalil ‘aqli.
Khusus mengahadapi ayat-ayat
mutasyabihat, golongan ini (Kholaf) tidak terbatas melakukan pendekatan “Tafwidl”
(penyerahan total) tetapi
menggunakan penafsiran yang dipandang lebih sesuai dengan ke-Maha Sucian
Allah,dan ke-Maha Agungan-Nya dan lebih menjauhkan dari sikap penyerupaan (tasybih)
terhadap Allah dengan sifat-sifat makhluk. Penafsiran ini disebut dengan “Ta’wil”,
seperti kata “yadullah” diartikan dengan “kekuasaan Allah”,
“ainullah” diartikan “pengawasan Allah” , kata “istiwa’ atau
“istawa” diartikan “mengatur”. Disini jelas Ahlussunnah wal Jama’ah
yang selalu mengambil jalan tengah (At-Tawassuth) dalam metode dan pola
pikir. Tidak over-rationalist seperti Mu’tazilah yang seringkali mengabaikan
peran wahyu dan sunnah, dan juga tidak over-letteralist seperti kelompok
Musyabihah dan Mujassimah. Dalam membandingkan dua model pendekatan ini (Salaf
dan Kholaf) Syekh Hasan Mansur, Syekh Abdul Wahab dan Syekh Musthafa ‘Anani,
para penulis kitab Ad-Dien Al-Islami menyimpulkan bahwa :
طريقة السلف أسلم وطريقة الخلف أحكم.
“Cara
salaf lebih selamat,dan cara kholaf lebih kuat”
Dikalangan Nahdliyin, kedua
pendekatan salaf maupun Kholaf ini dipakai, dan itu terlihat dalam kitab-kitab
kuning yang di baca di Pondok-pondok Pesantren, atau ceramah-ceramah yang
disampaikan dalam majlis-majlis ta’lim atau pengajian-pengajian umum. Hanya
saja, kajian-kajian ilmu Kalam di lingkungan Nahdliyin tidak seluas kajian
dalam ilmu Fiqh atau Tashawuf. Kitab-kitab Al-Ibanah, Al-Lumma’, Maqalat
al-Islamiyin karangan Imam Al-Asy’ari atau As-Syamil, Al-Irsyad, karangan
Imam Haramain Al-Juwaini, atau Al-Inshaf, Al-Bayan, karangan
Al-Baqillani, Al-Farqu Baina Al-Firaq tulisan Al-Baghdadi, Qonun at-Ta’wil,
Faishal At-Tafriqah Baina al-Islam wa az-Zindiqah, karya Al-Ghazali, sangat
sedikit dipelajari oleh warga bahkan Ulama Nahdliyin, padahal dari kitab-kitab
tersebut kita dapat memahami Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah secara memadai.
Pemikiran –pemikiran Asy’ariyah dan
Mathuridiyah pada umumnya merupakan reaksi terhadap ajaran-ajaran Mu’tazilah,
yang berpangkal pada lima ajaran dasar (al-ushulul khamsah = ajaran
pokok yang lima), yaitu : al-Tauhid, al-Adlu, al-Wa’du, al-Wa’id,
al-Manzilah bain al-Manzilatain, al-Amru bi al-Ma’ruf wa al-Nahyu ‘an al-Munkar).
Golongan Mu’tazilah menyatakan bahwa
tuhan tidak mempunyai sifat. Jika Tuhan mempunyai sifat pastilah ada sifat yang
menyifati dan yang disifati tentu adalah dzat, maka didalamnya terdapat
unsur-unsur yang kekal pula, oleh karena itu Mu’tazilah menolak Tuhan bersifat,
karena akan membawa kepada paham syirik atau politeisme, masuk pada golongan
Mujassimah dan Hawasyiyah.[2]dalam
hal ini, al-Asy’ari dapat dianggap mengambil jalan tengah dengan mengemukakan :
Tuhan mempunyai sifat melihat, mendengar, berbicara, mempunyai wajah, tangan,
duduk diatas “arasy” dan sebagainya, seperti yang disebutkan dalam al-Qur’an, tetapi
dengan tidak diketahui bagaimana bentuknya (bila kaif). Sifat Tuhan
bukan esensi Tuhan itu sendiri, sifat Tuhan dan dzat Tuhan adalah berbeda, “ma
huwa wa la ghairuhu”.[3]
PRINSIP-PRINSIP AHLUSSUNNAH WAL
JAMA’AH
Ahlusssunnah wal Jama’ah menyepakati prinsip-prinsip
penting yang kemudian menjadi ciri dan inti dari aqidah mereka. Setiap kelompok
yang bertentangan dengan mereka berbeda dalam satu atau beberapa prinsip,
seperti yang akan kami bahas satu persatu.
ü Aqidah Ahlusssunnah
wal Jama’ah tentang sifat-sifat Allah: itsbat bilaa takyif (membenarkan tanpa
mempersoalkan bentuknya) dan mensucikan-Nya tanpa mengingkari-Nya.
ü Ahlusssunnah wal
Jama’ah menetapkan aqidah mereka tentang Al-Qur’an : Al Qur’an Kalamullah,
bukan makhluk.
ü Ahlusssunnah wal
Jama’ah menyakini bahwa Allah tidak bisa dilihat oleh siapa pun di dalam
kehidupan dunia.
ü Ahlusssunnah wal
Jama’ah bersepakat bahwa orang-orang mukmin dapat melihat Rabbnya di surga
dengan kedua mata mereka.
ü Ahlusssunnah wal
Jama’ah mengimani semua berita keadaan setelah mati yang disampaikan
Rasulullah.
ü Ahlusssunnah wal
Jama’ah mengimani Qadar Allah dengan segala tingkatnya.
ü Ahlusssunnah wal
Jama’ah berpendapat: iman adalah ucapan dan perbuatan, dapat bertambah dan
berkurang.
ü Ahlusssunnah wal
Jama’ah menyakini bahwa iman mempunyai ashl (pokok) dan furu’ (cabang). Iman
seorang tidak terlepas kecuali dengan terlepasnya pokok keimanan. Oleh
karenanya, mereka tidak mengkafirkan seseorang dari ahli kiblat karena
kemaksiatannya, kecuali jika terlepas pokok keimanannya.
ü Ahlusssunnah wal
Jama’ah bersepakat terhadap kemungkinan berkumpulnya antar siksa dan pahala
pada diri seseorang. Namun, mereka tidak mewajibkan siksa atau pahala pada
orang tertentu kecuali dengan dalil khusus.
ü Ahlusssunnah wal
Jama’ah mencintai dan mendukung sahabat Rasul, ahlul bait, dan istri-istri
Rasul tanpa menyakini adanya kema’shuman terhadap siapa pun kecuali Rasulullah.
ü Ahlusssunnah wal
Jama’ah membenarkan adanya karomah para wali dan kejadian luar biasa yang
dberkan Allah kepada mereka.
ü Ahlusssunnah wal
Jama’ah bersepakat untuk memerangi siapa pun yang keluar dari syari’at Islam,
sekalipun ia mengucapkan dua kalimat syahadat.
ü Ahlusssunnah wal
Jama’ah berperang bersama pemimpin-pemimpin mereka, baik pemimpin yang baik
maupun durhaka, demi menegakan syari’at Islam.[4]
Keseluruhan prinsip-prinsip yang
telah kami sebutkan dimuka itu adalah merupakan prinsip yang berasaskan
Al-Qur’an sehingga hal tersebut bersifat qoth’i baginya.
BEBERAPA I’ITIQAD YANG BERBEDA DENGAN
AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH
Dalam hal ini kami akan sedikit
mengupas beberapa saja kaum-kaum yang berbeda secara teologis antara lain
ialah:
a. Syi’ah
b. Qodariyah
c. Murji’ah
Sebagian orang Syiah merupakan aliran Islam
yang mempercayai bahwa Tuhan dapat menyatu dalam diri manusia (wahdatul wujud)
dan salah seorang yang menganut keyakinan tersebuut adalah Husein bin Mansur al
Hallaj, ia menyakini bahwa hakikat dari segala sesuatu adalah tuhan, kalau
engkau melihat sesuatu itu adalah tuhan, jadi bagi al Hallaj Tuhan itu bersatu
dengan makhluk-Nya, yang dinamakan Wahdatul Wujud “satu yang ada”.
Pada suatu hari ia ditanya orang: “bagaimana tuan bisa
mengetahui Tuhan ?” Jawabnya : “saya mengetahui Tuhan saya dengan Tuhan saya,
kalau tidaklah Tuhan saya maka saya tidak akan tahu Tuhan saya”.
Jadi, alam ini baginya Tuhan, dan Tuhan juga alam.
Itulah faham “Serba Tuhan” dari al Hallaj.[5] Dari itu maka Ahlussunnah menolak “Wahdatul
Wujud”, karena perlu diketahui bahwasanya alam dan Tuhan tidak mungkin bersatu,
dan tidak masuk akal pencipta dan yang diciptakan menjadi satu.
Kaum Qodariyah pada hakikatnya merupakan
sebagian dari faham Mu’tazilah, karena Imam-imamnya merupakan orang-orang
Mu’tazilah.
Kaum Qodariyah beri’itiqad bahwa perbuatan manusia
diciptakan oleh manusia sendiri dengan qodrat yang telah diberikan Tuhan
kepadanya sedari mereka lahir kedunia. Tuhan sama sekali tidak ada hubungannya
dengan manusia sekarang, dan bahkan Tuhan tidak tahu sebelumnya apa yang akan
dikerjakan oleh manusia. Hanya setelah manusia mengerjakan perbuatannya barulah
Tuhan mengetahui apa yang dikerjakan manusia itu. Tetapi Tuhan memberi pahala
kepada manusia atas perbuatannya yang baik karena manusia itu memakai qodrat
yang diberikan Tuhan kepadanya dengan baik, dan sebaliknya akan menghukum
manusia kalau berbuat dosa karena memakai qodrat yang diberikan Tuhan kepadanya
dengan cara yang tidak baik.
Jadi, seluruh perbuatan manusia, buruk dan baik,
diciptakan oleh manusia sendiri, bukan oleh Tuhan, demikian faham Qadariyah.
Dan berikut dalil-dalil yang menjadi dasar bagi Qadariyah :
“kalau segala perbuatan manusia dijadikan oleh Tuhan,
mengapa Tuhan memberikan pahala atas perbuatan manusia yang baik dan mengapa
Tuhan meberikan siksa kepada mereka yang berbuat ma’siyat padahal Tuhan sendiri
yang telah menciptakannya maka kalau begitu Tuhan tidak adil”, itu kata kaum
Qadariyah, yang kemudian menyandarkan dalil sebagai berikut dengan tafsiran
sendiri tanpa memperhatikan tafsir-tafsir dari Nabi dan sahabat dan ahli tafsir
;
إن الله لا يغير ما
بقوم حتى يغيروا ما بأنفسهم
Artinya : “Bahwasanya Allah tidak bisa merubah
nasib sesuatu kaum, kalau tidak mereka sendiri yang merubahnya”(Ar-Ra’d : 11)
Perhatikan ayat ini, kata mereka. Tuhan tidak bisa
atau tidak kuasa merubah nasib manusia kecuali kalau mereka sendiri
merubah nasibnya. Kekuasaan Tuhan dalam soal ini tak ada lagi, karena sudah
dikasihkannya kepada manusia, demikian apa yang mereka (Qadariyah) katakan,
Itulah salah satu ayat yang menjadi landasan bagi kaum Qadariyah.
Hal tersebut disangkal oleh kaum Ahlussunnah dengan
dalil, baik dari Qur’an maupun Hadits sebagai berikut:
قل الله خالق كل شئ
وهو الواحد القهار. الرعد :16
Artinya : “Allah yang menjadikan segala sesuatu dan
dia Maha Esa dan Maha Perkasa”
Nyata dalam ayat ini bahwa yang menjadikan tiap-tiap
suatu hanyalah Tuhan. Manusia tak sanggup menciptakan sesuatu, walaupu yang
mereka kerjakan.
Dan berkut keterangan dari hadits :
عن أبى عبد الرحمن :
عبدالله بن مسعود رضي الله عنه قال حدثنا رسول الله صلى الله
عليه وسلم ، وهو الصادق المصدوق : إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما ، ثم
تكون في ذلك علقة مثل ذلك ، ثم تكون في ذلك مضغة مثل ذلك ، ثم يرسل الملك فينفخ فيه
الروح ، ويؤمر بأربع كلمات : بكتب رزقه ، وأجله وعمله ، وشقي أم سعيد (رواه البخاري
ومسلم)
Artinya : “Dari Abdirrahman Abdullah bin Mas’ud
Rda., beliau berkata : “Mengabarkan akan kami Rasulullah saw. Dan ia orang yang
benar lagi dibenarkan, “bahwasanya kamu dikumpulkan kejadiannya dalam perut
ibumu 40 hari masih nut-fah (air), 40 hari lagi a’laqah (darah), 40 hari lagi
mudgah (daging), kemudian diutus malaikat dan ditiupkannya ruh, dan ia disuruh
menuliskan 4 soal, yaitu : Rezkinya, ajalnya, pekerjaanya dan untung jahat atau
baiknya” (Hadist riwayat Imam Bukhori dan Muslim, Sahih Bukhori Juz IV hal 101
dan sahih Muslim Juz II hal,451 ).
Dalam hadits ini dinyatakan bahwa nasib baik dan buruk
sekalian manusia telah dituliskan dalam azal sebelum mereka dilahirkan ke
dunia.
Jadi, manusia sekarang hanyalah menjalani takdir ilahi
yang telah dituliskan sebelumnya untuk semua orang. Begitulah i’itiqad kaum
Ahlussunnah wal Jama’ah.
Takdir Ilahi itu menurut Ahlussunnah wal Jama’ah ada 4
yaitu :
1. Takdir dalam
ilmu Tuhan. Ini tidak berubah-ubah lagi.
2. Takdir yang
dituliskan di Luh mahfuzh. Ini bisa berubah kalau Tuhan menghendaki.
3. Takdir dalam
rahim ibu. Ini sesuai dengan Luh mahfuzh.
4. Takdir Ilahi
dalam kenyataan, ya’ni dijadikan sesuatu dalam kenyataannya menurut takdir yang
telah ditetapkan.[6]
Kaum Ahlussunnah wa Jama’ah,
mempercayai takdir Ilahi, akan tetapi manusia disuruh oleh Tuhan supaya bekerja
rajin dan berusaha sekuat-kuatnya. Maka apa saja yang dimudahkan Tuhan bagi
kita maka itu suatu pertanda bagi takdir yang telah ditetapkan untuk kita.
Kaum Mu’tazilah adalah suatu
kaum yang membikin hebih dunia Islam selama 300 tahun pada abad-abad permulaan
Islam. Kaum Mu’tazilah telah pernah dalam sejarahnya membunuh ribuan ulama
Islam, di antaranya ulama Islam yang terkenal Syeikh Buwaithi, imam pengganti
Imam Syafi’i, dalam suatu peristiwa yang dinamai “Peristiwa Qur’an makhluk”.
Imam Ahmad bin Hanbal, pembangun
Madzhab Hanbali, mengalami pula siksaan dalam penjara selama 15 tahun,
akibat peristiwa itu.
Faham Mu’tazilah telah tersebar dan
berkuasa pada masa-masa Khalifah Ma’mun bin Harun Rasyid, Khalifah al Mu’tashim
bin Harun Rasyid, dan Khalifah al Watsiq bin al Mu’tashim sekitar abad-abad
ketiga, keempaat dan kelima Hijriyah.
Oleh karena itu sudah selayaknya
kalau faham mu’tazilah ini mendapatkan sorotan yang sedalam-dalamnya dan
analisa yang sebaik-baiknya, supaya umat Islam yang baik jangan terperosok
kedalam i’itiqadnya yang sesat lagi menyesatkan itu.
Di dalam sejarahnya kaum Ahlussunnah
wal Jama’ah yang dikepalai oleh Imam Abu Hasan al Asy’ari muncul untuk melawan
pemahaman Mu’tazilah yang sesat itu.
Sepanjang sejarah tersebut bahwa
salah satu keistimewaan bagi kaum Mu’tazilah ialah cara mereka membentuk
madzhabnya, banyak mempergunakan akal dan lebih mengutamakan akal, bukan
mengutamakan Qur’an atau Hadits. Kalau ditimbang akal dengan hadits Nabi maka
akal lebih berat bagi mereka. Mereka lebih memuji akal mereka dibanding dengan
ayat-ayat suci dan hadits-hsdits Nabi. Barang sesuatu yang ditimbangnya lebih
dahulu dengan akalnya, mana yang tidak sesuai dengan akalnya dibuangnya,
walaupun ada hadits atau ayat Qur’an yang bertalian dengan masalah itu tetapi
berlawanan dengan akalnya.
Akal bagi kaum Mu’tazilah di atas
dari Qur’an dan Hadits sebaliknya bagi kaum Ahlussunnah wa Jama’ah berpendapat
bahwa Qur’an dan Hadits lebih tinggi dari akal.
Sebagai contoh, tentang Isra’ Mi’raj
Nabi Muhammad Saw. Kaum Mu’tazilah tidak menerima adanya mi’raj walaupun ada
ayat Qur’an atau Hadist Nabi yang sahih menyatakan hal itu, karena hal itu
bertentangan dengan akal.[7]
Mu’tazilah, menyeleweng dari dasar
agama Islam terutama dari segi akidah Uluhiyyah atau tauhid. Oleh karena
itu umumnya ulam mujtahid memandang dan mengelompokan mu’tazilah kepada orang
kafir.[8]
Menurut pendapat Syekh Abdul Qadir Jaelani r.a. dalam kitabnya al-Ghaniyyah
dan menurut Syekh Zainuddin al Bahrawi dalam kitabnya al-Barikatul
al-Mahmudiyyah bahwa dasar penyelewengan paham Mu’tazilah tersebut
disebabkan Nafyu Sifatillah yakni, menghilangkan sifat af’al Allah
kepada makhluknya.[9]
Maka Mu’tazilah adalah kaum
rasionalis yang menjadikan akal sebagai sumber yang otentik dalam segala hal
tanpa menyapa Qur’an atupun Hadits berbeda dengan kaum Ahlussunnah yang
menyatakan bahwa kedudukan Qur’an dan Hadits adalah sumber yang paling benar.
KESIMPULAN
Dari penjabaran di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa Ahlussunnah wal Jama’ah merupakan kaum yang moderat dalam segi
teologi/aqidah ketuhan mereka dari pada ‘katakanlah kaum Mu’tazilah yang
berasumsi bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat apapun sehingga kehidupan manusia
di dunia ini tuhan tidak berkuasa untuk mengaturnya, artinya bahwa manusialah
yang mengatur hidupnya sendiri. Ahlussunnah wal Jama’ah mengansumsikan bahwa
ada keseimbangan antara Allah SWT sebagai sang Khaliq dan manusia sebagai
Makhluk-Nya dalam kontribusinya masing-masing. Sehingga manusia berusaha dan
Tuhanlah yang menentukan.
Dan kemudian asumsi sebagian kaum
Syi’ah bahwa mereka dapat bersatu dengan Tuhan yang disebut Wahdatul Wujud,
“apa yang Tuhan ciptakan hakikatnya adalah Tuhan itu sendiri”, hal ini di tolak
oleh Ahlussunnah wal Jama’ah bahwa Tuhan tidak mungkin bersatu dengan
penciptanya (Mustakhil).
PENUTUP
Demikian makalah yang telah kami
susun mudah-mudahan dapat mengantarkan kita kepada kebenaran yang hakiki, dan
semoga Allah membalas kebaikan-kebaikan yang telah diperbuatnya demi tegaknya
Islam dan kami ucapkan sekian dan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
vK.H.
Siradjuddin Abbas I’itiqad Ahlussunnah Wal-Jama’ah, penerbit pustaka tarbiyah
Jakarta.
vKontroversi Aswaja Aula Perdebatan
dan Reinterpretasi”,Penerbit
LkiS yogyakarta,tahun 2000.
vMuhammad Abdul Hadi al-Mishri Manhaj
dan Aqidah Ahlusssunnah wal Jama’ah Menurut Pemahaman Ulama Salaf, penerbit
Gema Insani Press.
vKH. Balukia Syakir, Ahlussunnah
wal Jama’ah , penerbit SINAR BARU bandung.
[1] ”I’itiqad Ahlussunnah Wal-Jama’ah”
K.H. Siradjuddin Abbas, penerbit pustaka tarbiyah Jakarta, hal 346-347
[2] Buku “Kontroversi
Aswaja Aula Perdebatan dan Reinterpretasi”,Penerbit LkiS yogyakarta,tahun
2000, hal 48
[3] Ibid I
[4] Manhaj
dan Aqidah Ahlusssunnah wal Jama’ah Menurut Pemahaman Ulama Salaf, penerbit
Gema Insani Press, hal 124-136.
[5] I’itiqod
Ahlussunnah Wal-Jama’ah, KH. Sirajuddin Abbas, Penerbit Pustaka
Tarbiyah,hal 137
[6] Ibid
hal,234-236
[7] I’itiqod
Ahlussunnah Wal-Jama’ah, KH. Sirajuddin Abbas, Penerbit Pustaka Tarbiyah,
hal 177
[8] Ahlussunnah
wal Jama’ah, KH. Balukia Syakir, penerbit SINAR BARU bandung, hal 100.
[9] Ibid,hal
101.