12/30/2012

Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Dalam Perspektif Teologi

Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Dalam Perspektif Teologi
Pendahuluan
Perlu diketahui bahwa dalam literatur agama Islam terdapat beberapa aliran-aliran yang mempunyai teologi/keyakinan-keyakinan yang bervariasi terhadap konsep ketuhanan, sehingga hal tersebut tentu menuai beberapa konflik yang muncul di permukaan para penganut teologi itu sendiri karena hal tersebut bersifat prinsipil dalam agama Islam.
Perbedaan prinsip tersebut merupakan hasil dari pada para tokoh pemikir Islam yang kemudian di dalam pemikiran tersebut terdapat pengikut yang turut andil untuk menyebarluaskan kepada masyarakat karena hal tersebut sangat urgen dalam literatur Islam agar tidak tersesat dalam pemikiran yang lain (antara satu dengan yang lain merasa paling benar). Contoh kongkrit yang terjadi pada masa sekarang ialah “Mirza Gulam Ahmad” yang dengan mengggunakan ayat Alqur’an dan Hadist atas kepercayaannya, ia berkeyakinan bahwa dirinya adalah Nabi dan Rasul setelah nabi Muhammad SAW, yang kemudian kepercayaan itu ditentang keras oleh kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah karena menurut i’itiqad mereka, bahwa Nabi dan Rasul yang paling akhir adalah Nabi Muhammad SAW. Barang siapa mendakwakan dirinya sebagai Nabi dan Rasul sesudah Nabi Muhammad SAW maka orang itu pembohong, harus ditolak dan dilawan habis-habisan.
Sesudah Nabi Muhammad tidak ada lagi Nabi atau Rasul, yang ada hanyalah Khalifah, Ulama-ulama, Auliya-auliya, Imam-imam, Mujtahid, Guru-guru Agama, Ustadz-ustadz dan Syekh-syekh.
Kepercayaan kaum Syi’ah yang mirip-mirip menjadikan Sayidina ‘Ali atau Imam-imam mereka menjadi Nabi juga ditentang oleh kaum Ahlussunnah, karena “ke-Nabi-an” pun sudah habis sesudah nabi Muhammad SAW, pemahaman Ahlussunnah ini berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 40:
"ما كان محمد أبا أحد من رجالكم ولكن رسول الله وخاتم النبيين وكان الله بكل شيئ عليما"
Artinya: “Nabi Muhammad itu bukan bapak seorang pun diantara-antara laki-laki diantara kamu, tetapi beliau Rasul-Allah dan Nabi penutup. Dan tuhan maha tahu atas segala ,sesuatu”
Terang dan nyata dalam ayat ini bahwa Nabi Muhammad SAW adalah “Khataman Nabiyiin”, yakni Nabi penghabisan.[1] Dalam hal ini tentu perlu di kita perlu mengetahui bagaimana sepak-terjang Ahlussunnah Wal-Jama’ah dalam menyikapi hal-hal tersebut khususnya dalam perspektif teologi.

‘AQIDAH  AHLUSSUNNAH WAL-JAMA’AH
Dalam kitab Al-Mausu’ah al-Arabiyah al-Muyassarah sebuah Enseklopedi ringkas, memberikan definisi Ahlussunnah sebagai berikut :
“Ahlussunnah adalah mereka yang mengikuti dengan konsisten semua jejak-langkah yang berasal dari Nabi Muhammad s.a.w. dan membelanya. Mereka mempunyai pendapat tentang masalah agama baik yang fundamental (ushul) maupun divisional (furu’). Sebagai bandingan Syi’ah. Diantara mereka ada yang disebut “salaf”, yakni generasi awal dari mulai para sahabat, Tabi’in, dan ada juga yang disebut “khalaf”, yaitu generasi yang datng kemudian. Diantara mereka ada yang toleransinya luas terhadap peran akal, dan ada pula yang membatasi peran akal secara ketat. Diantara mereka juga ada yang bersikap reformatif (mujaddidun) dan dan diantaranya lagi bersikap konservatif (mukhafidun). Golongan ini merupakan mayoritas umat Islam”.
     Dari definisi diatas jelas, bahwa Ahlussunnah wal Jama’ah itu tidak hanya terdiri dari satu kelompok aliran, tapi da beberapa sub-aliran, ada beberapa faksi didalamnya. Karenanya Dr. Jalal M. Musa mengatakan, bahwa istilah Ahlussunnah wal Jama’ah menjadi rebutan banyak kelompok, masing-masing membuat klaim bahwa dialah Ahlussunnah wal Jama’ah. Dan dimasukkannya kata “ al-Jama’ah” dalam istilah ini oleh Abul Mudhoffar al-Isfarayani diberikan alasan karena mereka menggunakan “Ijma’” dan “Qiyas”  sebagai dalil-dalil syar’iyah yang fundamental, disamping Kitabullah (al-Qur’an) dan Sunnah Rasul.
     Dalam kajian Ilmu Kalam, Istilah Ahlussunnah wal Jama’ah ini sudah banyak dipakai sejak masa sahabat, sampai generasi-generasi berikutnya. Penyebutan Ahlussunnah wal Jama’ah ini juga digunakan untuk membedakan kelompok lain seperti Syi’ah, Khawarij, Murji’ah, dan Mu’tazilah. Dan para Imam Madzhab Fiqh; seperti Imam Abu Hanifah (w.150 H), Imam Malik Bin Anas (w.179 H), Imam As-Syafi’I (w. 204 H) dan Imam Ibnu Hambal (w. 241 H) dikenal sebagai tokoh-tokoh Ahlussunnah sebelum munculnya Imam Al-Asyari, Imam Al-Maturidi dan Imam At-Thohawi sebagai tokoh Mutakallimin (ahli ilmu kalam) dari kalangan Ahlussunnah pada abad ke-3 H. sumber dari istilah tersebut oleh sebagian banyak para ahli diambil dari hadist Nabi s.a.w. yang menerangkan akan terpecahnya umat Islam menjadi 73 golongan, antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan At-Turmudzi :
أخبر النبي صلى الله عليه وسلم ستفترق أمتي على ثلاث وسبعين فرقة. الناجية منها واحدة والباقون هلكي. قيل : ومن الناجية ؟ قال: أهل السنة والجماعة. قيل : ومن أهل السنة والجماعة ؟ قال : ما أنا عليه وأصحابى.
Artinya: “Nabi s.a.w. memberitahu : Bahwa umatku akan terpecah menjadi 73 golongan, yang selamat hanya satu, lainnya binasa. Beliau ditanya: Siapa yang selamat ? Beliau menjawab: Ahlussunnah wal Jama’ah. Ditanya lagi : Siapa itu Ahlussunnah wal Jama’ah ?  Beliau menjawab : Yang mengikkuti apa yyang saya lakukan beserta para sahabatku”.
Menanggapi hadist ini, para ulama berbeda pendapat, baik terhadap kekuatan hadits itu sendiri, maupun pengertian substansi dari apa yang terungkap dalam hadits tersebut.
Pertama : Apakah hadist tersebut cukup kuat digunakan sebagai dasar kriteria umat Islam, baik yang selamat maupun yang binasa ?
Sebagaian besar ulama Ahlussunnah menilai hadits tersebut cukup kuat, mengingat sumber sanadnya banyak dan dapat dinilai sebagai hadist mutawatir (banyak yang meriwayatkannya). Diantara mereka adalah Imam Abdul Qohir Al-Baghdadi, dengan kitabnya Al-Farqu Baina al-Firoq. Juga Imam Mudhaffar al-Isyfarayini, penulis kitab At-Tabhsir fi ad-Din.  Juga Al-Qodli ‘Adluddin Abdur Rahman Al-Iji dengan tulisannya Maqalat al-Firqah an-Najiah.
Kelompok kedua, tidak menolak tapi juga tidak menggunakan hadits dalam karya-karya tulisannya, seperti Imam Abul Hasan Al-Asy’ari, penulis Maqalat al-Islamiyin wa Ikhtilaf al-Mushallin. Beliau tidak menyebut-nyebut hadits tersebut. Juga Imam Abul Abdillah Muhammad bin Umar Ar-Rozi, yang terkenal dengan Imam Ibnul Khothib, penulis kitab I’tiqadat Firaq al-Muslimin wa al-Musyrikin, juga tidak merujuk ke hadits tersebut.
Kelompok ketiga, menganggap hadits tersebut lemah, meskipun sumber sanadnya banyak tetapi semuanya mengandung kelemahan, jadi tidak sahih. Oleh karenanya menolak menggunakan hadits tersebut sebagai dasar dan acuan. Diantara yang jelas-jelas menolak itu adalah Ibnu Hazm, tokoh madzhab Dhohiri dalam masalah fiqh, penulis kitab Al-Fishal fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa an-Nihal.
Umumnya ulama dan kaun Nahdliyin, berpendapat sebagaimana kelompok pertama, yakni menerima hadits itu dan menggunakannya sebagai dasar dan rujukan.
Namun Prof. Dr. Abdul Halim Mahmud, dalam At-Tafkir al-Falsafi fi al-Islam, mengatakan bahwa ada hal yang lebih menyejukan dari hadits Nabi Muhammad s.a.w., antara lain yang diriwayatkan oleh Imam As-Sya’roni dalam al-Mizan-nya dari hadits Ibnu Najjar, yang dinilai sahih oleh Imam Hakim, sebagai berikut ;
ستفترق امتي على نيف وسبعين فرقة. كلها فى الجنة إلا واحدة.
“Umatku akan terpecah menjadi lebih dari tujuh puluh golongan, semuanya masuk dalam surga kecuali satu”.
Dalam riwayat yang lain dari Imam Ad-Dailami, teks hadits tersebut adalah :
ألها لك منها واحدة
“Yang binasa diantaranya ada satu (golongan)”.
Ada riwayat-riwayat lain yang serupa yang dikutip oleh Imam As-Sya’roni, dari hadits sahabat Anas bin Malik r.a. dengan menunujuk golongan Az-Zanadiqah (golongan zindiq) yang akan rusak dan tidak ada harapan masuk surga.
Kedua : Apakah yang dimaksud dengan kata “Ummatiy” dalam hadits tersebut itu “Umat Da’wah” , artinya semua orang yang hidup sesudah Nabi Muhammad s.a.w. diutus sebagai Rasul Allah, baik ia menerima ajakan Nabi atau tidak setelah menerima dakwahnya. Atau yang dimaksud disitu adalah “Umat Ijabah” , yakni orang yang hidup setelah kerasulan Nabi Muhammad s.a.w. dan dia menerima ajakan / dakwahnya, apapun kualitas penerimaan itu. Dalam pengertian “Umat Da’wah”, sama kedudukannya antara Abu Bakar as-Siddiq r.a. , Umar bin Khattab r.a. dengan Abu Jahal maupun Abu Tholib, karena mereka sama-sama hidup setalah Nabi Muhammad s.a.w. mendakwahkan Islam, dan sama-sama mendengarkan atau mendapatkan dakwah tersebut. Bedanya, Abu Bakar as-Siddiq r.a. dan Umar bin Khattab r.a. menerima ajakan Nabi saw menjadi mukmin dan muslim, sedangkan Abu Jahal dan Abu Tholib tidak menerimanya. Maka Abu Bakar as-Siddiq r.a. dan Umar bin Khattab r.a. masuk sebagai “Umat Ijabah” , sedangkan Abu Jahal dan Abu Tholib tidak masuk didalamnya.
Ulama-ulama Sunni (Ahlussunnah wal Jama’ah) termasuk dari kalangan Nahdliyin, lebih cenderung mengartikan kata “Ummatiy” dalam hadits tersebut sebagai “Umat Ijabah”.
Ketiga : Apakah Iftiraq (perpecahan atau pengelompokan) disini berkaitan dengan ushuluddin (masalah Aqidah) atau dalam masalah furu’uddin, yakni masalah fiqhiyah (hukum-hukum fiqh), atau masalah ijtima’iyah (masalah sosial) ?.
Umumnya para ulama berpendapat bahwa dalam kajian Ilmu Kalam, masalah firqah (pengelompokan) yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah dalam masalah aqidah atau masalah ushuluddin, bukan masalah dalam fiqhiyah (furu’iyah) maupun masalah ijtimaiyah. Meskipun demikian ada implikasinya (keterkaitannya) dengan masalah diluar aqidah. Sebagai contoh, Syi’ah yang menyakini supremasi kepemimpinan pada keturunan Nabi Muhammad s.a.w.  menganggap bahwa para imam mereka itu ma’shum (tidak bisa salah), ini jelas dapat berpangaruh dalam masalah ijtima’iyah, utamanya masalah politik dan pemerintahan. Juga mereka hanya menerima hadits-hadits yang sanadnya bersumber dari “ahlul bait” (lingkungan interrnal keluarga Nabi s.a.w.), padahal sebagian besar hadits justru dari sumber-sumber diluar ahlul abit. Akibatnya akan berpengaruh dalam pandangan fiqihnya.
Tapi seringkali dilingkungan para Nahdliyin, terdapat pernyataan-pernyataan yang menggunakan masalah khilafiyah fiqhiyah (perbedaan masalah fiqih) sebagai ukuran orang itu Ahlussunnah atau bukan. Misalnya mengatakan : orang yang qunut pada shalat subuh itu Ahlussunnah, dan kalau tidak membaca qunut itu bukan Ahlussunnah. Atau mengatakan : orang yang tarawih 20 raka’at itu Ahlussunnah, sedangkan yang terawihnya 8 raka’at itu bukan. Pernyataan-pernyataan seperti itu, jelas tidak valid (tidak tepat) dan diluar konteks Ahlussunnah, karena hal tersebut masu dalam “madzhab fiqhiyah” , bukan masalah ushuluddin.
Dalam definisi Ahlussunnah yang sudah dipaparkan dimuka, dikalangan Ahlussunnah wal Jama’ah ada yang disebut “salaf”  (generasi pendahulu) dan “khalaf” (generasi kemudian). Diantara kedua generasi tersebut memang terdapa visi (pandangan) yang berbeda, disamping persamaan-persamaannya. Perbedaan diantara kedua visi tersebut antara lain yang menyikapi ayat-ayat mutasyabihat (ayat-ayat yang mengandung arti ganda) yang ada didalam Al-Qur’an, utamanya yang berkaitan dengan sifat Allah, seperti kata “yad” (tangan) “ain” (mata) “istawa” (bersemayam).
Generasi Salaf, mempercayai kebenaran ayat-ayat tersebut dan membenarkannya, tanpa mau banyak mendiskusikan dan memperdebatkannya arti sebenarnya, mereka memahami ayat-ayat secara umum saja, dan mereka menganggap adanya perdebatan sekitar hakikat makna ayat-ayat tersebut tidak memberi mashlahat bagi umumnya umat Islam. Dan bagi kalangan pemikir dan cendikiawan yang memiliki keluasan dan ketajaman nalar dipersilakan melakukan pendalaman untuk diri sendiri bukan untuk dikonsumsi masyarakat awam. Diriwayatkan, bahwa Walin bin Muslim pernah bertanya kepada Imam Malik bin Anas, Imam Sofyan al-Tsuri, dan Imam Laits bin Saad, tentang ayat-ayat yang berisi tentang sifat-sifat Allah. Mereka menjawab : Artikan seperti apa adanya,  dan jangan tanya bagaimana ! Imam Malik pernah ditanya tentang arti kata  “istawa” (bersemayam) bagi Allah. Pertanyaan itu di jawab :
الإستواء معلوم، والكيف مجهول، والإيمان به واجب، والسؤال عنه بدعة.
“Kata istiwa itu sudah dimaklumi artinya. Adapun bagaimana caranya tidak ada yang tahu. Iman terhadapnya kebenaran ayat tersebut wajib. Sedangkan mempertanyakan masalah tersebut termasuk bid’ah”.
Sikap menyerahkan arti yang hakiki dari ayat-ayat mutasyabihat kepada Allah sendiri, dan memberikan makna ayat-ayat tersebut secara harfiyah, dengan istilah “bila kaifa wa la lima” (tanpa bagaimana dan mengapa), disebut “at-Tafwidl” (penyerahan total). Sikap ini dipilih para salaf dengan alasan :
Pertama : Semua masalah yang berkaitan dengan Allah dan sifat-sifat-Nya itu diluar jangkauan otorita dan kesanggupan akal, yang tidak mungkin dilakukan oleh manusia.
Kedua : Pembicaraan yang spekulatif dalam pemberian makna ayat-ayat tersebut tidak memberi keuntungan (mashlahat) kepada kaum Islam. Tindakan itu dipandang seperti orang yang ambisius ingin menimbang sebuah bukuit dengan alat timbangan yang biasa dipakai menimbang emas. Meskipun demikian, ada satu catatan, bahwa semua pemaknaan sifat-sifat Allah secara harfiyah tersebut, sama sekali berbeda dengan sifat-sifat makhluk, dan mereka menolak pendapat golongan “Musyabbihah” (menyerupakan sifat-sifat Tuhan dengan sifat makhluk) atau “Mujassimah”  (mencitrakan Tuhan seperti makhluk secara ragawi).
Generasi Kholaf, yang muncul pada abad ke-3 hijriyah, di tengah-tengah maraknya pergolakan kehidupan intelektual umat Islam karena beberapa hal, antara lain heterogenitas (beraneka macam) masyarakat Islam, yang terdiri dari berbagai macam kebangsaan, kebudayaan dan latar belakang tradisi dan keyakinan (seperti Arab, Persia, Mesir, Turki, India, Romawi dan lain-lain), yang memabaur menjadi satu komunitas Muslim, mereka saling mempengaruhi dan saling beradaptasi. Disamping itu terjadi elaborasi budaya keilmuan Islam, karena masuknya pengaruh rasionalitas melalui studi filsafat dari berbagai aliran yang didukug oleh penguasa pemerintah (Bani Abbas/Abbasiyah) dan mendapatkan fasilitas yang sangat memadai sehingga lahir ilmu-ilmu baru dalam studi ke-Islaman, seperti Ilmu Kalam, Ilmu Tashawwuf dan lain-lain yang sebelumnya tidak dikenal sebagai disiplin ilmu yang mandiri. Dan lahir pula tokoh-tokoh ahli dalam bidangnya masing-masing, seperti Abu Abdillah bin Said Al-kullab (wafat 240 H) yang dikenal dengan sebutan Ibnu Kullab dan Abul Abbas Al-Qolanisi (wafat 255 H) masing-masing sebagai tokoh Ilmu Kalam dikalangan Ahlussunnah wal Jama’ah, sebelum Al-Asy’ari dan Al-Maturidi. Berbeda dengan generasi salaf, yang membatasi diri didalam memberikan arti ayat-ayat mutasyabihat dengan dalil-dalil naqli (argumentasi skriptural)  saja, sebagaimana diutarakan dimuka, maka generasi kholaf, menerima penggunaan dali-dalil ‘aqli (argumentasi rasional) disamping dalil naqli,dan itu yang menjadi kajian sentral Ilmu Kalam. Dengan kata lain, Ilmu Kalam adalah kajian tentang masalah-masalah aqidah Islam, yang mendasarkan diri pada dalil-dalil naqli dan dalil-dalil ‘aqli.
Khusus mengahadapi ayat-ayat mutasyabihat, golongan ini (Kholaf) tidak terbatas melakukan pendekatan “Tafwidl”  (penyerahan total) tetapi menggunakan penafsiran yang dipandang lebih sesuai dengan ke-Maha Sucian Allah,dan ke-Maha Agungan-Nya dan lebih menjauhkan dari sikap penyerupaan (tasybih) terhadap Allah dengan sifat-sifat makhluk. Penafsiran ini disebut dengan “Ta’wil”, seperti kata “yadullah” diartikan dengan “kekuasaan Allah”, “ainullah” diartikan “pengawasan Allah” , kata “istiwa’ atau “istawa” diartikan “mengatur”. Disini jelas Ahlussunnah wal Jama’ah yang selalu mengambil jalan tengah (At-Tawassuth) dalam metode dan pola pikir. Tidak over-rationalist seperti Mu’tazilah yang seringkali mengabaikan peran wahyu dan sunnah, dan juga tidak over-letteralist seperti kelompok Musyabihah dan Mujassimah. Dalam membandingkan dua model pendekatan ini (Salaf dan Kholaf) Syekh Hasan Mansur, Syekh Abdul Wahab dan Syekh Musthafa ‘Anani, para penulis kitab Ad-Dien Al-Islami menyimpulkan bahwa :
طريقة السلف أسلم وطريقة الخلف أحكم.
“Cara salaf lebih selamat,dan cara kholaf lebih kuat
Dikalangan Nahdliyin, kedua pendekatan salaf maupun Kholaf ini dipakai, dan itu terlihat dalam kitab-kitab kuning yang di baca di Pondok-pondok Pesantren, atau ceramah-ceramah yang disampaikan dalam majlis-majlis ta’lim atau pengajian-pengajian umum. Hanya saja, kajian-kajian ilmu Kalam di lingkungan Nahdliyin tidak seluas kajian dalam ilmu Fiqh atau Tashawuf. Kitab-kitab Al-Ibanah, Al-Lumma’, Maqalat al-Islamiyin karangan Imam Al-Asy’ari atau As-Syamil, Al-Irsyad, karangan Imam Haramain Al-Juwaini, atau Al-Inshaf, Al-Bayan, karangan Al-Baqillani, Al-Farqu Baina Al-Firaq tulisan Al-Baghdadi, Qonun at-Ta’wil, Faishal At-Tafriqah Baina al-Islam wa az-Zindiqah, karya Al-Ghazali, sangat sedikit dipelajari oleh warga bahkan Ulama Nahdliyin, padahal dari kitab-kitab tersebut kita dapat memahami Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah secara memadai.
Pemikiran –pemikiran Asy’ariyah dan Mathuridiyah pada umumnya merupakan reaksi terhadap ajaran-ajaran Mu’tazilah, yang berpangkal pada lima ajaran dasar (al-ushulul khamsah = ajaran pokok yang lima), yaitu : al-Tauhid, al-Adlu, al-Wa’du, al-Wa’id, al-Manzilah bain al-Manzilatain, al-Amru bi al-Ma’ruf wa al-Nahyu ‘an al-Munkar).
Golongan Mu’tazilah menyatakan bahwa tuhan tidak mempunyai sifat. Jika Tuhan mempunyai sifat pastilah ada sifat yang menyifati dan yang disifati tentu adalah dzat, maka didalamnya terdapat unsur-unsur yang kekal pula, oleh karena itu Mu’tazilah menolak Tuhan bersifat, karena akan membawa kepada paham syirik atau politeisme, masuk pada golongan Mujassimah dan Hawasyiyah.[2]dalam hal ini, al-Asy’ari dapat dianggap mengambil jalan tengah dengan mengemukakan : Tuhan mempunyai sifat melihat, mendengar, berbicara, mempunyai wajah, tangan, duduk diatas “arasy” dan sebagainya, seperti yang disebutkan dalam al-Qur’an, tetapi dengan tidak diketahui bagaimana bentuknya (bila kaif). Sifat Tuhan bukan esensi Tuhan itu sendiri, sifat Tuhan dan dzat Tuhan adalah berbeda, “ma huwa wa la ghairuhu”.[3]
PRINSIP-PRINSIP AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH
Ahlusssunnah wal Jama’ah menyepakati prinsip-prinsip penting yang kemudian menjadi ciri dan inti dari aqidah mereka. Setiap kelompok yang bertentangan dengan mereka berbeda dalam satu atau beberapa prinsip, seperti yang akan kami bahas satu persatu.
ü  Aqidah Ahlusssunnah wal Jama’ah tentang sifat-sifat Allah: itsbat bilaa takyif (membenarkan tanpa mempersoalkan bentuknya) dan mensucikan-Nya tanpa mengingkari-Nya.
ü  Ahlusssunnah wal Jama’ah menetapkan aqidah mereka tentang Al-Qur’an : Al Qur’an Kalamullah, bukan makhluk.
ü  Ahlusssunnah wal Jama’ah menyakini bahwa Allah tidak bisa dilihat oleh siapa pun di dalam kehidupan dunia.
ü  Ahlusssunnah wal Jama’ah bersepakat bahwa orang-orang mukmin dapat melihat Rabbnya di surga dengan kedua mata mereka.
ü  Ahlusssunnah wal Jama’ah mengimani semua berita keadaan setelah mati yang disampaikan Rasulullah.
ü  Ahlusssunnah wal Jama’ah mengimani Qadar Allah dengan segala tingkatnya.
ü  Ahlusssunnah wal Jama’ah berpendapat: iman adalah ucapan dan perbuatan, dapat bertambah dan berkurang.
ü  Ahlusssunnah wal Jama’ah menyakini bahwa iman mempunyai ashl (pokok) dan furu’ (cabang). Iman seorang tidak terlepas kecuali dengan terlepasnya pokok keimanan. Oleh karenanya, mereka tidak mengkafirkan seseorang dari ahli kiblat karena kemaksiatannya, kecuali jika terlepas pokok keimanannya.
ü  Ahlusssunnah wal Jama’ah bersepakat terhadap kemungkinan berkumpulnya antar siksa dan pahala pada diri seseorang. Namun, mereka tidak mewajibkan siksa atau pahala pada orang tertentu kecuali dengan dalil khusus.
ü  Ahlusssunnah wal Jama’ah mencintai dan mendukung sahabat Rasul, ahlul bait, dan istri-istri Rasul tanpa menyakini adanya kema’shuman terhadap siapa pun kecuali Rasulullah.
ü  Ahlusssunnah wal Jama’ah membenarkan adanya karomah para wali dan kejadian luar biasa yang dberkan Allah kepada mereka.
ü  Ahlusssunnah wal Jama’ah bersepakat untuk memerangi siapa pun yang keluar dari syari’at Islam, sekalipun ia mengucapkan dua kalimat syahadat.
ü  Ahlusssunnah wal Jama’ah berperang bersama pemimpin-pemimpin mereka, baik pemimpin yang baik maupun durhaka, demi menegakan syari’at Islam.[4]
Keseluruhan prinsip-prinsip yang telah kami sebutkan dimuka itu adalah merupakan prinsip yang berasaskan Al-Qur’an sehingga hal tersebut bersifat qoth’i baginya.

BEBERAPA I’ITIQAD YANG BERBEDA DENGAN AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH
Dalam hal ini kami akan sedikit mengupas beberapa saja kaum-kaum yang berbeda secara teologis antara lain ialah:
a.      Syi’ah
b.      Qodariyah
c.       Murji’ah
Sebagian orang Syiah merupakan aliran Islam yang mempercayai bahwa Tuhan dapat menyatu dalam diri manusia (wahdatul wujud) dan salah seorang yang menganut keyakinan tersebuut adalah Husein bin Mansur al Hallaj, ia menyakini bahwa hakikat dari segala sesuatu adalah tuhan, kalau engkau melihat sesuatu itu adalah tuhan, jadi bagi al Hallaj Tuhan itu bersatu dengan makhluk-Nya, yang dinamakan Wahdatul Wujud “satu yang ada”.
Pada suatu hari ia ditanya orang: “bagaimana tuan bisa mengetahui Tuhan ?” Jawabnya : “saya mengetahui Tuhan saya dengan Tuhan saya, kalau tidaklah Tuhan saya maka saya tidak akan tahu Tuhan saya”.
Jadi, alam ini baginya Tuhan, dan Tuhan juga alam. Itulah faham “Serba Tuhan” dari al Hallaj.[5]  Dari itu maka Ahlussunnah menolak “Wahdatul Wujud”, karena perlu diketahui bahwasanya alam dan Tuhan tidak mungkin bersatu, dan tidak masuk akal pencipta dan yang diciptakan menjadi satu.

Kaum Qodariyah pada hakikatnya merupakan sebagian dari faham Mu’tazilah, karena Imam-imamnya merupakan orang-orang Mu’tazilah.
Kaum Qodariyah beri’itiqad bahwa perbuatan manusia diciptakan oleh manusia sendiri dengan qodrat yang telah diberikan Tuhan kepadanya sedari mereka lahir kedunia. Tuhan sama sekali tidak ada hubungannya dengan manusia sekarang, dan bahkan Tuhan tidak tahu sebelumnya apa yang akan dikerjakan oleh manusia. Hanya setelah manusia mengerjakan perbuatannya barulah Tuhan mengetahui apa yang dikerjakan manusia itu. Tetapi Tuhan memberi pahala kepada manusia atas perbuatannya yang baik karena manusia itu memakai qodrat yang diberikan Tuhan kepadanya dengan baik, dan sebaliknya akan menghukum manusia kalau berbuat dosa karena memakai qodrat yang diberikan Tuhan kepadanya dengan cara yang tidak baik.
Jadi, seluruh perbuatan manusia, buruk dan baik, diciptakan oleh manusia sendiri, bukan oleh Tuhan, demikian faham Qadariyah. Dan berikut dalil-dalil yang menjadi dasar bagi Qadariyah :
“kalau segala perbuatan manusia dijadikan oleh Tuhan, mengapa Tuhan memberikan pahala atas perbuatan manusia yang baik dan mengapa Tuhan meberikan siksa kepada mereka yang berbuat ma’siyat padahal Tuhan sendiri yang telah menciptakannya maka kalau begitu Tuhan tidak adil”, itu kata kaum Qadariyah, yang kemudian menyandarkan dalil sebagai berikut dengan tafsiran sendiri tanpa memperhatikan tafsir-tafsir dari Nabi dan sahabat dan ahli tafsir ;
إن الله لا يغير ما بقوم حتى يغيروا ما بأنفسهم

Artinya : “Bahwasanya Allah tidak bisa merubah nasib sesuatu kaum, kalau tidak mereka sendiri yang merubahnya”(Ar-Ra’d : 11)

Perhatikan ayat ini, kata mereka. Tuhan tidak bisa atau tidak kuasa merubah nasib manusia kecuali kalau mereka sendiri merubah nasibnya. Kekuasaan Tuhan dalam soal ini tak ada lagi, karena sudah dikasihkannya kepada manusia, demikian apa yang mereka (Qadariyah) katakan, Itulah salah satu ayat yang menjadi landasan bagi kaum Qadariyah.
Hal tersebut disangkal oleh kaum Ahlussunnah dengan dalil, baik dari Qur’an maupun Hadits sebagai berikut:


قل الله خالق كل شئ وهو الواحد القهار. الرعد :16

Artinya : “Allah yang menjadikan segala sesuatu dan dia Maha Esa dan Maha Perkasa”

­Nyata dalam ayat ini bahwa yang menjadikan tiap-tiap suatu hanyalah Tuhan. Manusia tak sanggup menciptakan sesuatu, walaupu yang mereka kerjakan.
Dan berkut keterangan dari hadits :

عن أبى عبد الرحمن : عبدالله بن مسعود رضي الله عنه قال حدثنا رسول الله صلى الله عليه وسلم ، وهو الصادق المصدوق : إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما ، ثم تكون في ذلك علقة مثل ذلك ، ثم تكون في ذلك مضغة مثل ذلك ، ثم يرسل الملك فينفخ فيه الروح ، ويؤمر بأربع كلمات : بكتب رزقه ، وأجله وعمله ، وشقي أم سعيد (رواه البخاري ومسلم)

Artinya : “Dari Abdirrahman Abdullah bin Mas’ud Rda., beliau berkata : “Mengabarkan akan kami Rasulullah saw. Dan ia orang yang benar lagi dibenarkan, “bahwasanya kamu dikumpulkan kejadiannya dalam perut ibumu 40 hari masih nut-fah (air), 40 hari lagi a’laqah (darah), 40 hari lagi mudgah (daging), kemudian diutus malaikat dan ditiupkannya ruh, dan ia disuruh menuliskan 4 soal, yaitu : Rezkinya, ajalnya, pekerjaanya dan untung jahat atau baiknya” (Hadist riwayat Imam Bukhori dan Muslim, Sahih Bukhori Juz IV hal 101 dan sahih Muslim Juz II hal,451 ).
Dalam hadits ini dinyatakan bahwa nasib baik dan buruk sekalian manusia telah dituliskan dalam azal sebelum mereka dilahirkan ke dunia.
Jadi, manusia sekarang hanyalah menjalani takdir ilahi yang telah dituliskan sebelumnya untuk semua orang. Begitulah i’itiqad kaum Ahlussunnah wal Jama’ah.
Takdir Ilahi itu menurut Ahlussunnah wal Jama’ah ada 4 yaitu :
1.      Takdir dalam ilmu Tuhan. Ini tidak berubah-ubah lagi.
2.      Takdir yang dituliskan di Luh mahfuzh. Ini bisa berubah kalau Tuhan menghendaki.
3.      Takdir dalam rahim ibu. Ini sesuai dengan Luh mahfuzh.
4.      Takdir Ilahi dalam kenyataan, ya’ni dijadikan sesuatu dalam kenyataannya menurut takdir yang telah ditetapkan.[6]
Kaum Ahlussunnah wa Jama’ah, mempercayai takdir Ilahi, akan tetapi manusia disuruh oleh Tuhan supaya bekerja rajin dan berusaha sekuat-kuatnya. Maka apa saja yang dimudahkan Tuhan bagi kita maka itu suatu pertanda bagi takdir yang telah ditetapkan untuk kita.

Kaum Mu’tazilah adalah suatu kaum yang membikin hebih dunia Islam selama 300 tahun pada abad-abad permulaan Islam. Kaum Mu’tazilah telah pernah dalam sejarahnya membunuh ribuan ulama Islam, di antaranya ulama Islam yang terkenal Syeikh Buwaithi, imam pengganti Imam Syafi’i, dalam suatu peristiwa yang dinamai “Peristiwa Qur’an makhluk”.
Imam Ahmad bin Hanbal, pembangun Madzhab Hanbali, mengalami pula siksaan dalam penjara selama 15 tahun, akibat peristiwa itu.
Faham Mu’tazilah telah tersebar dan berkuasa pada masa-masa Khalifah Ma’mun bin Harun Rasyid, Khalifah al Mu’tashim bin Harun Rasyid, dan Khalifah al Watsiq bin al Mu’tashim sekitar abad-abad ketiga, keempaat dan kelima Hijriyah.
Oleh karena itu sudah selayaknya kalau faham mu’tazilah ini mendapatkan sorotan yang sedalam-dalamnya dan analisa yang sebaik-baiknya, supaya umat Islam yang baik jangan terperosok kedalam i’itiqadnya yang sesat lagi menyesatkan itu.
Di dalam sejarahnya kaum Ahlussunnah wal Jama’ah yang dikepalai oleh Imam Abu Hasan al Asy’ari muncul untuk melawan pemahaman Mu’tazilah yang sesat itu.
Sepanjang sejarah tersebut bahwa salah satu keistimewaan bagi kaum Mu’tazilah ialah cara mereka membentuk madzhabnya, banyak mempergunakan akal dan lebih mengutamakan akal, bukan mengutamakan Qur’an atau Hadits. Kalau ditimbang akal dengan hadits Nabi maka akal lebih berat bagi mereka. Mereka lebih memuji akal mereka dibanding dengan ayat-ayat suci dan hadits-hsdits Nabi. Barang sesuatu yang ditimbangnya lebih dahulu dengan akalnya, mana yang tidak sesuai dengan akalnya dibuangnya, walaupun ada hadits atau ayat Qur’an yang bertalian dengan masalah itu tetapi berlawanan dengan akalnya.
Akal bagi kaum Mu’tazilah di atas dari Qur’an dan Hadits sebaliknya bagi kaum Ahlussunnah wa Jama’ah berpendapat bahwa Qur’an dan Hadits lebih tinggi dari akal.
Sebagai contoh, tentang Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad Saw. Kaum Mu’tazilah tidak menerima adanya mi’raj walaupun ada ayat Qur’an atau Hadist Nabi yang sahih menyatakan hal itu, karena hal itu bertentangan dengan akal.[7]
Mu’tazilah, menyeleweng dari dasar agama Islam terutama dari segi akidah Uluhiyyah atau tauhid. Oleh karena itu umumnya ulam mujtahid memandang dan mengelompokan mu’tazilah kepada orang kafir.[8] Menurut pendapat Syekh Abdul Qadir Jaelani r.a. dalam kitabnya al-Ghaniyyah dan menurut Syekh Zainuddin al Bahrawi dalam kitabnya al-Barikatul al-Mahmudiyyah bahwa dasar penyelewengan paham Mu’tazilah tersebut disebabkan Nafyu Sifatillah yakni, menghilangkan sifat af’al Allah kepada makhluknya.[9]
Maka Mu’tazilah adalah kaum rasionalis yang menjadikan akal sebagai sumber yang otentik dalam segala hal tanpa menyapa Qur’an atupun Hadits berbeda dengan kaum Ahlussunnah yang menyatakan bahwa kedudukan Qur’an dan Hadits adalah sumber yang paling benar.


KESIMPULAN
Dari penjabaran di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Ahlussunnah wal Jama’ah merupakan kaum yang moderat dalam segi teologi/aqidah ketuhan mereka dari pada ‘katakanlah kaum Mu’tazilah yang berasumsi bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat apapun sehingga kehidupan manusia di dunia ini tuhan tidak berkuasa untuk mengaturnya, artinya bahwa manusialah yang mengatur hidupnya sendiri. Ahlussunnah wal Jama’ah mengansumsikan bahwa ada keseimbangan antara Allah SWT sebagai sang Khaliq dan manusia sebagai Makhluk-Nya dalam kontribusinya masing-masing. Sehingga manusia berusaha dan Tuhanlah yang menentukan.
Dan kemudian asumsi sebagian kaum Syi’ah bahwa mereka dapat bersatu dengan Tuhan yang disebut Wahdatul Wujud, “apa yang Tuhan ciptakan hakikatnya adalah Tuhan itu sendiri”, hal ini di tolak oleh Ahlussunnah wal Jama’ah bahwa Tuhan tidak mungkin bersatu dengan penciptanya (Mustakhil).

PENUTUP
Demikian makalah yang telah kami susun mudah-mudahan dapat mengantarkan kita kepada kebenaran yang hakiki, dan semoga Allah membalas kebaikan-kebaikan yang telah diperbuatnya demi tegaknya Islam dan kami ucapkan sekian dan terima kasih.








DAFTAR PUSTAKA
vK.H. Siradjuddin Abbas I’itiqad Ahlussunnah Wal-Jama’ah,   penerbit pustaka tarbiyah Jakarta.
vKontroversi Aswaja Aula Perdebatan dan Reinterpretasi”,Penerbit LkiS yogyakarta,tahun 2000.
vMuhammad Abdul Hadi al-Mishri Manhaj dan Aqidah Ahlusssunnah wal Jama’ah Menurut Pemahaman Ulama Salaf, penerbit Gema Insani Press.
vKH. Balukia Syakir, Ahlussunnah wal Jama’ah , penerbit SINAR BARU bandung.


                            












[1] I’itiqad Ahlussunnah Wal-Jama’ah” K.H. Siradjuddin Abbas, penerbit pustaka tarbiyah Jakarta, hal 346-347
[2] Buku “Kontroversi Aswaja Aula Perdebatan dan Reinterpretasi”,Penerbit LkiS yogyakarta,tahun 2000, hal 48
[3] Ibid I
[4] Manhaj dan Aqidah Ahlusssunnah wal Jama’ah Menurut Pemahaman Ulama Salaf, penerbit Gema Insani Press, hal 124-136.
[5] I’itiqod Ahlussunnah Wal-Jama’ah, KH. Sirajuddin Abbas, Penerbit Pustaka Tarbiyah,hal 137
[6] Ibid hal,234-236
[7] I’itiqod Ahlussunnah Wal-Jama’ah, KH. Sirajuddin Abbas, Penerbit Pustaka Tarbiyah, hal 177
[8] Ahlussunnah wal Jama’ah, KH. Balukia Syakir, penerbit SINAR BARU bandung, hal 100.
[9] Ibid,hal 101.